Jumat, 30 Desember 2016

Penghancuran HP



Di kebanyakan pondok pesantren peraturan larangan membawa (menggunakan) HP sudah lazim adanya. Suatu ketika ada santri yang ketahuan melangggar peraturan tersebut, kemudian HP tersebut di sita lalu kemudian dihancurkan,apa tinjauan fiqh tentang kasus ini?
Menurut madzhab syafi'i tidak diperbolehkan menghancurkan HP sitaan tersebut.

فتاوي الكردي باب الغصب
وأما أخذ المال فلم يجز أحد من أئمتنا الشافعية فيما علمت وحينئذ فهو من أكل أموال الناس بالباطل
 Lalu siapa yang harus bertanggug jawab andai saja hp sitaan sudah terlanjur dihancurkan?nah,Bila pelaku tidak tahu bahwa penghancuran tersebut melanggar syara' maka yang bertanggung jawab adalah yang memerintah.
    Bila pelaku tahu bahwa penghancuran tersebut melanggar syara', maka yang bertanggung jawab adalah yang  menghancurkan.
الأشباه والنظائر : 109
ومنها قتل الجلاد بأمر الإمام ظلما وهو جاهل فالضمان على الإمام بخلاف ما إذا كان عالما بظلمه أو خطئه فالضمان عليه


Tidak ada komentar:

Posting Komentar