Di kebanyakan pondok pesantren peraturan larangan membawa (menggunakan) HP sudah lazim adanya. Suatu ketika ada santri yang ketahuan melangggar peraturan tersebut,
kemudian HP tersebut di sita lalu kemudian dihancurkan,apa tinjauan fiqh tentang kasus ini?
Menurut madzhab syafi'i
tidak diperbolehkan menghancurkan HP sitaan tersebut.
فتاوي الكردي باب الغصب
وأما أخذ المال فلم يجز
أحد من أئمتنا الشافعية فيما علمت وحينئذ فهو من أكل أموال الناس بالباطل
Lalu siapa yang harus bertanggug jawab andai saja hp
sitaan sudah terlanjur dihancurkan?nah,Bila pelaku tidak tahu
bahwa penghancuran tersebut melanggar syara' maka yang bertanggung jawab adalah
yang memerintah.
Bila pelaku tahu bahwa penghancuran
tersebut melanggar syara', maka yang bertanggung jawab adalah yang
menghancurkan.
الأشباه والنظائر : 109
ومنها قتل الجلاد بأمر
الإمام ظلما وهو جاهل فالضمان على الإمام بخلاف ما إذا كان عالما بظلمه أو خطئه
فالضمان عليه

Tidak ada komentar:
Posting Komentar