- · Hukum
Hukum sholat gerhana matahari adalah
sunnah Muakadah (sunah yang ditekankan), baik jama’ah, ada’, diperjalanan, dan
perempuan, dlsb.
Adapun meninggalkan sholat gerhana matahari adalah makruh
- · Niat
أُصلى ركعتين لكسوف الشمس سنة
لله تعالى
Tidak boleh mengganti كسوف dengan خسوف
pada sholat gerhana matahari, begitu pula sebaliknya.
- · Tata Cara
[1] Berniat (tersebut diatas)
[2] Takbiratul
ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa.
[3] Membaca
do’a iftitah (كبيرا والحمدلله
كثيرا الخ
( dan berta’awudz,
kemudian membaca surat Al Fatihah dan
Surat
[4] Kemudian
ruku’ sambil memanjangkannya.
[5] Kemudian
bangkit dari ruku’, berdiri sambil mengucapkan سمع الله لمن حمده :
[6] Setelah berdiri ini, lantas membaca Al Fatihah dan surat . Berdiri yang kedua ini
lebih ringan (singkat) dari yang pertama.
[7] Kemudian
ruku’ kembali , ruku’ kedua lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.
[8] Kemudian
bangkit dari ruku’ (berdiri/i’tidal).
[9] Kemudian
sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud
kemudian sujud kembali.
[10] Kemudian
bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama
hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.
[11] Tasyahud
(Tahiyat).
[12] Salam.
·
Jama’ah
Diutamakan melaksanakannya secara
berjama’ah, walau boleh melaksanakan sendiri.
Jika sholat dilaksanakan secara
berjama’ah maka setelah melaksanakan sholat, Khutbah dengan dua khutbah seperti
dua khutbah pada sholat jumu’ah didalam rukun dan syarat-syaratnya.
Disunnahkan mengajak
manusia taubat dari dosa-dosa serta melakukan kebajikan didalam khutbah sholat
gerhana.
Bacaan imam (fatihah dan
surat) dibaca secara pelan persis dengan sholat dhuhur dan ashar, jika itu
sholat gerhana matahari. Dan dibaca keras seperti pelaksanaan sholat maghrib,
isya dan shubuh, jika itu sholat gerhana bulan.
- · Waktu
Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai
gerhana tersebut hilang.
Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat, jika
ada yang sholat gerhana dan ditengah sholat habis waktu gerhana, maka
lanjutkanlah sampai selesai.
Tidak ada Qodho’ bagi orang yang terlanjur meninggalkan
sholat gerhana. ketika gerhana matahari telah usai, usai pula kesunahan
melaksanakannya karena “akar penyebab” dari kesunahan sholat gerhana telah
hilang.
Tidak diperbolehkan sholat gerhana sebelum gerhana mulai.
- · Tempat
Dimasjid lebih utama daripada dirumah
atau kamar, seperti diutamakannya melaksanakannya secara berjama’ah.
- · Keterangan
Gerhana Matahari ini terlihat di Indonesia dalam keadaan
berbeda-beda sesuai daerah
masing-masing.
Untuk kota Kudus :
Mulai Gerhana :
06:23 WIB mulai gerhana dari piringan
matahari bagian atas.
Puncak Gerhana : 07:25 WIB dengan ukuran 87%. Gerhana
disebelah kiri (utara).
Akhir Gerhana : 08:37 WIB di piringan bagian bawah sedikit ke
kiri (utara).
Lama gerhana 2 jam 14 menit.
Sumber : Tasyih 'Ala Ibn Qosim, I'anatut Tholibin, Fasholatan
Copyright Dept. Litbang 36-37 H

Tidak ada komentar:
Posting Komentar